Jakarta – Pengacara eks Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin, Marcella Santoso membalas replik jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kliennya ‘Jujur di awal bukan di akhir’.
Balasan itu tertuang dalam sidang duplik kubu Arif terkait perkara obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).
Bagi Marcella, semestinya jaksa harus berlaku adil di persidangan. Sebab, selama ini kliennya sudah menyampaikan keterangan jujur.
“Akuilah secara jujur dan sportif karena sangat tidak pantas seseorang yang telah berlaku jujur, diperlakukan demikian tidak adil dimuka persidangan yang disaksikan oleh publik,” ucap Marcella.
Baca Juga:
Sindiran Maut Jaksa ke Arif Rahman Arifin Singgung Nilai Kejujuran di Babak Akhir Persidangan Tewasnya Brigadir J
Di mana, keterangan jujur itu juga memiliki risiko yang begitu besar karena berlainan dengan keterangan mantan atasan Arif, Ferdy Sambo.
“Apalagi kejujuran tersebut diungkap dengan risiko demikian besar dan disampaikan dengan cara tatap muka (face to face) menentang skenario mantan atasan di muka persidangan,” tambahnya.
Marcella kemudian mempertanyakan maskud replik jaksa yang menyebut kliennya jujur di awal bukan di akhir. Padahal selama perkara bergulir, kliennya sudah berkata jujur mengenai keberadaan salinan rekaman DVR CCTV Yosua masih hidup.
DVR CCTV itu pula yang kini menjadi barang bukti penting dalam persidangan.
“Jika tidak berharga maka seharusnya saudara Penuntut Umum tidak sama sekali memanfaatkan kejujuran terdakwa Arif Rachman Arifin sebagai alat bukti maupun barang bukti dalam persidangan,” kata Marcella.
Baca Juga:
Tak Ajukan Duplik, Irfan Widyanto Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Brigadir J pada 24 Februari
Replik Jaksa
Sumber: www.suara.com